ROBOHNYA PONDOK KEBUN SEBAGAI BENTUK MOSI TIDAK PERCAYA PADA OKNUM PERANGKAT DESA TEMAJUK DAN KRONI-KRONINYA DIHARAPKAN INSPEKTORAT KABUPATE...
ROBOHNYA PONDOK KEBUN SEBAGAI BENTUK MOSI TIDAK PERCAYA PADA OKNUM PERANGKAT DESA TEMAJUK DAN KRONI-KRONINYA DIHARAPKAN INSPEKTORAT KABUPATEN TURUN TANGAN, TINJAU TKP
SAMBAS,RM
Kelanjutan dari reaksi masyarakat Desa Temajuk semakin menjadi, pasalnya (rm) oknum perangkat Desa Temajuk semakin membuat berang warga Desa Temajuk bidangan lahan pertanian yang telah ditentukan oleh Ketua Perintis dan Ketua Kelompok Lahan pertanian telah dibagi menjadi 13 bidang namun dalam hal ini oknum tersebut membagi atas 16 bagian lahan berarti ada penambahan 3 bidangan lahan lagi, entah bagaimana cara (rm) oknum perangkat Desa Temajuk ini membaginya, tanpa adanya kordinasi kepada Ketua Perintis, Ketua Lahan dan Tokoh Masyarakat dan Sesepuh Desa, Pak Burhan selaku Tokoh Masyarakat Desa Temajuk sangat menyayangkan hal ini, menurutnya kita harus tunduk pada aturan yang ditetapkan sebelumnya, adanya kordinasi kepada Ketua Kelompok Lahan dan kordinasi pada tokoh masyarakat dan sesepuh merupakan cara yang sangat dianjurkan, karena Desa Temajuk sejak dahulu dari zaman leluhur mengutamakan musyawarah, dan bukan penyerobotan tanpa adanya kordinasi.
Masyarakat Desa Temajuk berbondong-bondong mendatangi pondok kebun (rm) oknum perangkat Desa Temajuk, tanpa ragu langsung merobohkan pondok kebun (rm) oknum perangkat Desa Temajuk yang diklaim lahan tersebut lahannya, padahal diketahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Bapak Bujang, yang telah ditanam, namun tanaman tersebut telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lalu mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahannya, sungguh keterlaluan. Pak Jawadi dan Pak Sutanang selaku tokoh masyarakat temajuk menyatakan memang tindakan (rm) oknum perangkat Desa Temajuk ini banyak meresahkan masyarakat karena kurang kordinasi dan hormatnya pada tokoh pemuka masyarakat, tokoh masyarakat inipun pernah mengkordinasikan ini kepada Kepala Desa dan Sekdes Desa Temajuk namun tanpa penyelesaikan dan terkesan membela (rm) oknum perangkat Desa Temajuk ini.
Ketua Umum LEGATISI INDONESIA Akhyani BA angkat bicara ketika pertemuan di Gedung Serba Guna Desa Temajuk, bahwa banyak kejanggalan yang di temukan dalam ini:
1. Bahwa surat keterangan tanah sudah dibuat oleh PJ Kades lalu kenapa ditarik kembali.
2. Bahwa Bidangan lahan tersebut sudah dibagi atas 13 sesuai dengan pembagian Ketua Kelompok Lahan, diketahui Ketua Perintis, tokoh Masyarakat dan anggota kelompok, lalu kenapa menjadi 16 bidang apa dasarnya.
3. Peryataan Sekdes dalam pertemuan tersebut baru mengetahui bahwa lahan tersebut dinyatakan lahan HP lalu kenapa dibuatkan suratnya dan kenapa baru sekarang tahunya, kemana arsip Desa, karena Sekdes sudah bekerja dikantor Desa tersebut bukan setahun-dua tahun namun sudah cukup lama. Penyelenggara Desa tidak boleh tidak tahu dengan peta wilayah, wajib harus tahu.
4. Kenapa (rm) oknum perangkat Desa Temajuk tersebut dapat melakukan jual beli lahan disekitar areal tersebut.
Korwil LEGATISI INDONESIA, Antonius RD.SH juga selaku Divisi Hukum, menyakasikan disela-sela pertemuan tersebut bahwa sesepuh Desa Temajuk H. Daksur bersumpah bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintahan Desa Temajuk, padahal usia beliau sudah sangat tua dan secara ekonomi memang layak untuk dibantu, setelah di chek betapa terkejudnya LEGATISI bahwa banyak sesepuh dan masyarakat yang memang layak dibantu dengan Program Pemerintah maupun Desa namun tidak diberikan, ada apa dengan Penyelenggara Desa Temajuk. Korwil LEGATISI Antonius RD.SH menyatakan bahwa Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab Undang-Undang No 6 Tahun 2016 tentang Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga Desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga Desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Untuk itu LEGATISI INDONESIA dalam hal ini menuntut Penyelenggara Desa Temajuk agar memberikan informasi secara akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik itu informasi Keuangan, Program Kerja, Program yang diperuntukkan bagi masyarakat, Program Bantuan dan hal lainnya agar terbangunannya sinergitas antara masyarakat dan Perangkat Desa. Dalam kasus Desa Temajuk diharapkan agar APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ini agar dapat menge-chek langsung kelapangan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Apabila diktemukan suatu tidakan yang meresahkan masyarakat atau hal yang merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dilakukan proses oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
(Jurnalis: Hermanto Siagian & Tim)
COMMENTS