Medan-Belawan,Radar Metro Unit Polsek Belawan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.Hal ini berdasarkan LP/77/X...
Medan-Belawan,Radar Metro
Unit Polsek Belawan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.Hal ini berdasarkan LP/77/XII/2021/SU/ Pel-Belawan/ Sekta Belawan, dan LP/79/XII/2021/SU/ Pel-Belawan/Sekta Belawan
Atas laporan Korban yang bernama Tua Wijaya Nahulae, ST (31) Warga Jalan Sekata Lingkungan XXVI Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan-Deli
Kedua pelaku tersebut bernama Muhammad Jefri Alias Jefri (23) Warga Jalan Selebes Gang.18, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan-Belawan, dan rekannya bernama Muhammad Ramadansah Alias Madan Gigi (33) Warga Jalan Selebes Gang.18 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan-Belawan
Peristiwa ini bermula korban sedang mengantar teman wanitanya di Jalan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan-Belawan dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam miliknya,Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 03.30 wib
Setelah mengantar teman wanitanya tersebut,korbanpun kemudian beranjak pulang dan melintasi didaerah Kampung Salam.Setiba dilokasi kejadian mobil yang dikemudikan oleh korban menabrak median jalan hingga ban mobil sebelah kiri kempes,lalu korban turun dari mobil untuk melihat keadaan mobil miliknya
Tiba tiba datang 5 (Lima) orang laki laki menghampiri korban sambil mengatakan, "Sini bang biar kami bantu".Secara tiba tiba beberapa orang laki laki membuka pintu mobil dan langsung mengambil 1(Satu) buah tas ransel warna biru yang berisikan, 1(Satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam, Dokumen pekerjaan Dinas Kependidikan, 1(Satu) buah HD, 1(Satu) buah mose warna putih,dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000
Saat itu korban sempat mempertahankan tas ransel miliknya, hingga saling tarik menarik dengan para pelaku.Tas ransel milik korban berhasil dirampas pelaku,dan langsung melarikan diri melintasi rel kereta api mengarah jalan Selebes Gang 17
Merasa tak senang atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa perampokan itu kepada pihak Polsekta Belawan
Berdasarkan laporan korban, Kapolsekta Belawan Kompol DJ Naibaho,SH,melalui Kanit Reskrim Iptu AR, Reza,SH,MH, memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti
Kemudian Unit Reskrim Polsek Belawan mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang akan datang dari tempat pelariannya
Dengan gerak cepat Kanit Iptu AR, Reza,SH,MH, didampingi Panit Ipda Marlon Hutapea, Ida Sujarwo, dan Ipda S, Saragi, beserta team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mangaan depan Indomaret, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 13.30 wib
Saat ditangkap petugas pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan, hingga pada akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur (Door) ke arah kaki pelaku.Setelah berhasil dilumpuhkan, lalu pelaku diamankan diboyong ke Rumkit AL untuk dilakukan perawatan medis
Ketika diinterogasi petugas, pelaku J mengatakan,"Bahwa saat melakukan aksi perampokan tersebut, Ia bersama rekannya berinisial MG.Tanpa buang waktu, team langsung melakukan pengejaran terhadap MG, yang berada di sekitar Kampung Salam, Kelurahan Belawan -Bahari, Kecamatan Medan-Belawan
Tanpa pikir panjang team langsung melakukan penangkapan terhadap MG yang sedang berada di daerah tersebut.Saat ditangkap pelaku MG berusaha untuk melakukan perlawanan,dan team memberi tindakan tegas terukur (Door) ke arah kaki pelaku MG
Setelah dilumpuhkan, team langsung mengamankan pelaku MG diboyong ke Rumkit AL untuk dilakukan perawatan medis
Saat diinterogasi petugas, pelaku J dan MG, mengakui telah melakukan perampokan terhadap korban bersama rekan lainnya berinisial D, dan T. Dari hasil aksi perampokan tersebut, J mendapat bagian Rp.4.000.000, MG Rp.2.000.000, D, Rp.2.000.000,dan T, Rp.2.000.000
Pelaku J, juga menerangkan, bahwa Laptop tersebut di jual kepada seseorang laki laki yang beralamat didaerah Sicanang Kecamatan Medan-Belawan seharga Rp.1.000.000. Pelaku J, juga menjelaskan, bahwa perampokan tersebut dilakukan oleh MG, dan SM
Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB) berupa Laptop yang menurut keterangan pelaku J dijual ke seseorang didaerah Sicanang Kecamatan Medan-Belawan
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti tersebut yang berada dibawah lemari,namun keadaan rumah dalam keadaan kosong.Kemudian barang bukti (BB) tersebut diamankan team ke Mako Polsekta Belawan
Selain itu,bahwa kedua tersangka ini adalah merupakan Residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan perampokan.MG pernah melakukan perampokan pada tahun 2019, dan menjalani hukuman selama 3 (Tiga) tahun, dan 1 (Satu) tahun 2 (Dua) bulan di LP Tanjung Pura, dan LP Tarutung
Sedangkan berinisial J, juga pernah melakukan perampokan pada tahun 2018, dan menjalani hukuman selama 3 (Tiga) tahun di LP Tanjung Pura, dan kasus pencurian pada tahun 2015, menjalani hukuman selama 1 (Satu) tahun 3 (Tiga) bulan di LP Sidikalang.
Ivan
COMMENTS