Pontianak, Kalimantan Barat,RM Tidak selesai Selesainya dan belum juga berakhirnya Cerita nyata yang sangat Meng Heboh kan yaitu tentang Kas...
Pontianak, Kalimantan Barat,RM
Tidak selesai Selesainya dan belum juga berakhirnya Cerita nyata yang sangat Meng Heboh kan yaitu tentang Kasus Kejahatan Mafia Tanah yang sangat Meresahkan dan Sungguh Merugikan Masyarakat dikalimantan Barat yang terdampak secara langsung.
Permasalahan Sengketa Tanah, Tumpang Tindih tanah sampai pada Penguasaan Sepihak atas Tanah kejadian yang sudah lama terjadi dan berlangsung berulang ulang tanpa ada solusinya, padahal Apabila ditarik benang merah masalah awalnya sungguh sangat sederhana, namun berakibat jangka panjang dan sulit diselesaikan, sedangkan prosesi penyelesaian hanya dapat di tempuh secara dominan melalui jalur Litigasi ( Hukum ), Maka pertanyaannya Apakah Bisa "Pengakuan kebenaran akan Menang apabila diproses secara Hukum sedangkan masyarakat hanya berbekalkan Pengakuan kebenaran saja".
Script Sejarah Mafia Tanah
Menurut Sentot Subarjo bahwa ada sejarah yang mesti di ketahui oleh Masyarakat Kalimantan Barat secara khusus dan Masyarakat Indonesia secara Umum bahwa pengakuan sentot dimana Bumi Raya Group tidak pernah terlepas dari nama Ir.Hermanto Masoun yang kemudian menjadikan Winoto Adijanto sebagai Direktur.
Sentot Subarjo Sebagai Kuasa Pengurus tanah Ahli Waris Hj Mastourah mengetahui dengan seksama tentang bagaimana Mafia Tanah yang muncul sejak tahun 60 an katanya, sentot juga menjelaskan bahwa Persekongkolan dan Kongkalikong telah terjadi antara pihak BRU dengan oknum ASN BPN terlihat Berdasarkan Putusan Kasasi No:607/K/Pid/2016 tertanggal 14 juli 2016 MA Memutuskan Bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, berarti sangat jelas dan terang benderang Berdasarkan Putusan tersebut Menerangkan bahwa PT BRU GRUP bukan Pemilik Sah Tanah Milik Hj Mastourah yang tepatnya berada jalan Mayor Alianyang Bundaran A.yani II kabupaten kubu Raya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah ( DPW ) Tim Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Menang Satu Kali Lagi Kalimantan Barat, tanggal 13 Februari 2021 telah melayangkan surat yang disampaikan secara langsung oleh Bapak Dr Lenis Kogoya kepada Bapak Presiden Ir.H. Jokowi Widodo beserta Surat untuk Bapak Kapolri.
Statment Sentot Subarjo sangat mendukung program Presiden tentang Pemberantasan Mafia Tanah , terutama adanya sistem kongkalikong dalam bentuk Persekongkolan jahat para Mafia yang terdiri daripada Oknum Aparat - Oknum Pejabat BPN - Pemodal / Oknum Pengusaha, minta Sentot kepada Bapak Jokowi dan Bapak Kapolri yang merupakan Koneksinya di Pusat.
Script Analisis Law Enforcement.
Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Menyikapi tentang Mafia Tanah di Kalimantan Barat sudah ada sejak dahulu kala, terjadinya kesalahan Berawal dari cerita sejarah lokasi HPH yang kemudian diakui menjadi Hak Milik oleh Pengusaha atau Perusahaan, Sedangkan berdasarkan Aturan status kepemilikan yang bersifat sementara waktu pada Masanya harus di kembalikan kepada Negara, Namun Kejadiannya sekarang ini justru Pemodal dengan dukungan para Oknum Pejabat dapat Merubah status dengan Modal Pembalikan fakta sampailah pada Penguasaan tanah orang lain yang berada disekitarnya.
Sungguh sangat Miris lagi kejadian di kalimantan Barat dimana lokasi lokasi Pemukiman Masyarakat khususnya wilayah desa yang berdekatan dengan
Perkebunan Kelapa Sawit sebagian rata rata masuk kedalam HGU Perusahaan Perkebunan Sawit sehingga efek dan dampak negative yang dirasakan masyarakat adalah bahwa masyarakat desa setempat seumur Hidup tidak akan memiliki Sertifikat alias tidak dapat membuat SHM, kata Yayat dengan Nada yang Pesimis.
( Mul) Tim)
COMMENTS