Adi Normansyah DPN Lidik Krimsus,RI Angkat Bicara Pontianak, RM Kalbar.Adi Normansyah,selaku DPN Lidik Krimsus, RI sewaktu ditemui awak Medi...
Adi Normansyah DPN Lidik Krimsus,RI Angkat Bicara
Pontianak, RM
Kalbar.Adi Normansyah,selaku DPN Lidik Krimsus, RI sewaktu ditemui awak Media pada hari Sabtu, 5/02/22.Disuatu Cafe Ternama di Pontianak, Adi Normansyah Mengatakan dan Menilai tentang Dugaan Kasus Korupsi diduga ada nya indikasi Penyimpangan atas Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat maupun di Pemerintahan Kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Berita yang pernah terbit di media cetak mau pun On line terkait isu isu yang berkembang di masyarakat terkait Dugaan indikasi Penyimpangan Pelaksanaan kegiatan Proyek yang bersumber dari Anggaran APBD Provinsi maupun Kabupaten pada umum nya memang sering terjadi indikasi penyimpangan pada saat pelaksanaan kegiatan penyerapan anggaran APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) maupun APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) yang sering jadi pemberitaan sehingga menimbulkan opini yang kontrovesial di mata publik dan masyarakat luas terhadap pelaku pelaksana maupun instasi terkait yang melakukan proses tahapan penyerapan Anggaran hingga tutup tahun anggaran yang berlaku pada saat kegiatan di mulai. ( Imbuh Adi ) .
Banyak penggiat anti rasuah yang menjadi sosial kontrol terhadap pelaku pelaksana kegiatan maupun terhadap instansi terkait di Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten kota ,Adi Normansyah Selaku Tim investigasi DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga juga melakukan hal yang sama terkait sosial kontrol di seluruh wilayah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap pelaku indikasi dugaan penyimpangan .
Adi mengatakan sangat mengapresiasi lembaga lembaga indenpenden investigasi maupun LSM Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak Sosial Control, sesuai hati nurani tanpa harus mendapat kan imbalan ataupun jasa Fi, dari pemerintah atau Aparat Pencegah Hukum ( APH ) maupun dari pelaku kegiatan dalam arti melakukan pemerasan atau pungutan liar ( pungli ) yang di larang keras dalam Undang Undang Tindak Pindana Korupsi atau KUHAP Kitap Undang Undang Hukum Acara Pindana di Wilayah Indonesia
Adi mengatakan untuk semua kasus indikasi Penyimpangan atau Dugaan korupsi Pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi maupun Pengadaan barang yang di lakukan secara sistem LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) Provinsi maupun kabupaten lelang terbuka maupun dilakukan sistem Penujukan Langsung oleh Pokja kelompok kerja Maupun Pokmil Kelompok Pemilhan dari ULP Unit Layanan Pengadaan serta BP2JK ( Balai Pelaksanaan Pemilhan Jasa Konstruksi ) diwilayah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang yang paling tinggi dari UUD 1945 , Kepres 1980 tentang pengadaan barang dan jasa , peraturan menteri terkait di Bidang nya ,serta Surat Edaran menteri maupun peraturan Gubernur turun ke Peraturan walikota Peraturan Bupati yang menjadi satu kesatuan .terkait dasar hukum nya bisa di lihat dari UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 yang pada inti nya setiap anak bangsa berhak mendapat kan Kepastian Hukum yang adil dan mendapat kan berkerja sama dengan Pemerintah secara adil .
Adi mengatakan untuk setiap kasus indikasi maupun dugaan korupsi terkait pelaksanaa kegiatan oleh penyedia jasa atau kontraktor tidak harus semesti nya di lakukan penyidikan atas dugaan indikasi penyimpangan karena telah terbit Undang Undang Jasa kontruksi no 2 tahun 2017 oleh Kementerian PU Pekerjaan Umum Dirjen Bina Konstruksi terkait kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung baik pada masa pemiliharaan tidak dapat di persoalkan oleh Aparat Peneggak Hukum Kejaksaan maupun Kepolisian tindak Pidana Korupsi di karenakan belum adanya Kerugian Negara terhadap Kegiatan kegiatan yang sedang berlangsung , terkecuali ada tiga hal :
1.Adanya Operasi tangkap tangan ( OTT)
2. adanya kecelakaan kerja yang menimbul kan hilang nya nyawa seseorang akibat kelalaian K3, Keselamatan ,Kesehatan , Kerja .
3.Serta adanya tindak Pidana di lokasi kegiatan yang berlangsung
dalam Undang Undang Jasa konstruksi tersebut juga di sebutkan jika saat proses kegiatan berlangsung di temukan ketidak sesuaian dengan apa yang tercantum di dalam kontrak , sesuai hukum kontrak yang berlaku di pengadilan akan tetapi menggunakan sistem Arbitrase atau penyelesaian menggunakan pihak ke tiga yang di dahului dengan cara konsulidiasi antara kedua belah pihak .( pungkas Adi )
Namun dalam hal ini Adi Normansyah mengatakan jika terjadi kegagalan konstruksi Polisi atau APH, tidak serta Merta masuk dalam Masalah tersebut menurut Undang Undang Jasa konstruksi no 2 tahun 2017 .namun dalam penyelesaian nya dapat di bentuk dewan oleh instansi terkait untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi tersebut di dalam kegiatan yang sedang berlangsung atau sudah lewat masa pemeliharaan sesuai opname maupun Final Hand Over FHO, Oleh instansi instansi terkait.jika di temukan kegagalan maka dewan penilai membentuk tim ahli untuk melakukan Proses hukum tindak Pidana Korupsi di dalam kegagalan konstruksi , berdasarkan Undang Undang yang berlaku Jasa Konstruksi no 2 tahun 2017.Serta melakukan proses hukum terhadap hasil temuan setelah di lakukan tahapan tahapan penilaian yang selektif dan akurat .
disini pungkas Adi Normansyah sebagai DPN Lidik Krimsus RI tim investigasi yang menjadi penggiat sosial kontrol di bidang konstruksi juga meminta agar, dan saling mengingatkan kepada rekan rekan lembaga lembaga anti rasuah untuk dapat memahami aturan Undang Undang secara luas agar tidak di jadikan alat oleh Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan atas laporan laporan indikasi penyimpangan dugaan korupsi .
Adi juga meminta agar penggiat sosial kontrol agar dapat memberikan informasi benar benar valid tidak hanya sekedar melihat secara visual kejadian atau laporan dari sekelompok orang masyarakat yang bisa menjadi opini yang tidak baik di mata publik pungkas Adi Normansyah dan harus mengedepan Azas Praduga tidak bersalah dan tetap melakukan empat Pilar sebagai dasar Negara untuk membangun NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan Damai .Pungkas, nya.
(Mul dan Tim Liputan )
COMMENTS