Pekanbaru, RM Dugaan kasus selisih KPR yang terjadi sejak tahun 2013 dan 2018 berlokasi di Jalan Mustafa Yatim, hingga hari ini (2021) masih...
Pekanbaru, RM
Dugaan kasus selisih KPR yang terjadi sejak tahun 2013 dan 2018 berlokasi di Jalan Mustafa Yatim, hingga hari ini (2021) masih terus bergulir. Awal mulanya terjadi jual beli rumah KPR dengan sistim Kredit antara pemilik perusahaan Property, Ruslim alias Acai bersama isterinya, Popyn Prawita, SH dengan oknum inisial MPU yang membeli rumah Type 70 dengan harga Rp.480 juta.
Awalnya, bisnis ini lancar saja dibuktikan dengan pembayaran cicilan oleh MPU. Bukti pembayaran berupa Kwitansi pun ada dipegang oleh korban. Namun belakangan, terduga pelaku tidak lagi melanjutkan pembayaran cicilan dengan alasan tertentu sehingga membuat korban merasa ditipu.
Justeru, MPU melaporkan korban ke Polresta Pekanbaru yang kemudian korban Ruslim dijemput dini hari atau subuh lalu ditahan oleh Penyidik di Polresta pada tanggal 22 Januari 2020. Korban pun merasa terkejut karena merasa sebagai korban dan tidak bersalah.
Hal ini diungkapkan korban dalam Jumpa Pers yang dihadiri beberapa Wartawan didampingi kedua Penasehat Hukum untuk kedua korban di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Selasa, (23/2/2021).
Merasa suaminya dikriminalisasi dan tidak mendapat keadilan dari oknum Penyidik Polresta Pekanbaru, Popyn kemudian melaporkan para oknum Penyidik kasus tersebut tertanggal 23 Februari 2021 karena dinilai tidak independen, memihak salah satu pihak atau tidak objektif dalam menangani kasus ini ke Propam Polda Riau.
Bahkan, korban tidak saja melaporkan oknum Penyidik ini ke Propam Polda Riau, pihak korban juga melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. "Iya benar, para oknum Penyidik telah saya laporkan ke Propam Polda Riau dan juga ke Propam Mabes Polri. Intinya karena kami merasa dikorbankan. Beberapa oknum Penyidik, salah satu di antaranya inisial GE," kata Popyn.
Popyn menambahkan bahwa, suaminya Ruslim ditahan pada tanggal 22 Januari 2020, kemudian pada tanggal 20 Maret 2020, pihak Polresta Pekanbaru membebaskan Ruslim dengan alasan tidak bersalah. Padahal, sebelumnya Polresta telah menetapkan Ruslim sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan / Penahanan Nomor: Sp. Kap/ // /I/2020 / Reskrim.
Selanjutnya, lanjut Popyn lagi, pihak Polresta Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: Sp. Han / 10.b / III / 2020 / Reskrim. "Kami benar-benar merasa dirugikan dan kecewa terhadap Penyidik Polresta Pekanbaru. Bahkan, kami dibuat lelah karena kami sudah mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 25 kali. Bahkan saya membesuk suami saya dua kali dalam seminggu. Inilah alasan saya atau kami melaporkan oknum Penyidiknya ke Propam Polri," ujar Popyn dengan wajah sedih.
Reporter media ini kemudian mewawancarai Ruslim alias Acai seperti apa harapannya dalam kasus yang menimpa dirinya mengatakan, pihaknya berharap kasus ini secepatnya diselesaikan dan ditutup. "Harapan melalui PH saya, kasus ini secepatnya diselesaikan dan ditutup. Kemudian saya minta pihak Polresta memulihkan nama baik saya," harap Ruslim.
Ruslim dan Popyn masing-masing didampingi Penasehat Hukum-nya. Di antaranya, Tatang Suprayoga, SH.MH sebagai Kuasa Hukum Popyn Prawita dan Rey, SH sebagai Kuasa Hukum Ruslim. Kuasa Hukum Ruslim dan Popyn serta rekan Kuasa Hukum lainnya turut hadir bersama-sama dalam Konpers yang digelar sore Selasa kemarin.
Dalam keterangan Pers dari Kuasa Hukum Popyn, Tatang Suprayoga mengetakan bahwa, kliennya benar-benar dirugikan dan dikorbankan dan atau dikriminalisasi. Sebagai PH tentu mendampingi dan membela hak-hak klien yang selama ini ditahan tanpa bukti kesalahan. Kinerja Penyidik Polresta sangat diragukan karena diduga tidak transparan, memihak salah satu pihak dan tidak independen.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau, agar semua oknum Penyidik yang bekerja tidak profesional dan tidak objektif dalam menangani perkara ini, dan bahkan perkara lainnya supaya diganti. Kami menilai, kinerja seperti ini tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Mudah-mudahan dengan ini nanti, masyarakat yang membutuhkan keadilan, tidak lagi menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Penyidik Polresta," pungkas Tatang Suprayoga.
Demikian juga disampaikan Pengacaranya Ruslim alias Acai, Rey, SH bahwa, kliennya yang tidak terlibat dalam kasus ini dan atau tidak ada kesalahan, malah dilaporkan, ditangkap lalu ditahan selama dua bulan. Tentu ini sangat aneh dan hanya mencari-cari kesalahan saja. Semua proses perkara ini telah ditempuh hingga ke Pengadilan.
"Bahkan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim telah menyatakan bahwa, dalam kasus ini, MPU dinilai terlibat Wan Prestasi. Artinya perkara ini cukup jelas bahwa, klien kami dikorbankan. Oknum Penyidik Polresta seharusnya bisa menjadikan dasar dari semua fakta yang ada. Pada kenyataannya, suami korban, Ruslim dibebaskan oleh Penyidik karena tidak bersalah. Sedangkan Pengadilan menyatakan, Mr dinilai terlibat wan prestasi," ujar Rey.
Upaya awak media mendatangi Polresta untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.Ik.MH. Rabu, (24/2/2021), namun informasi dari Anggota Polri yang bertugas di ruangan kerja Kapolresta mengatakan bahwa, Kapolresta sedang dalam kesibukan Metting kerja. "Pak Kapolresta sedang sibuk Metting kerja. Saya minta pesan saja dan akan saya sampaikan nanti ke Kapolresta," ujarnya. (bowo)
COMMENTS