Pekanbaru, RM Pekerjaan sejumlah paket proyek oleh Kontraktor di bawah kendali Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 l...
Pekanbaru, RM
Pekerjaan sejumlah paket proyek oleh Kontraktor di bawah kendali Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 lalu, menyisahkan banyak kesan buruk. Hal itu dikatakan Ketua umum DPP LSM KPB (Kesatuan Pelita Bangsa), Ruslan kepada Reporter media ini. Senin, (18/1/2021).
"Hari ini kita serahkan laporan ke Kejati Riau. Ada pun para pihak terlapor dalam laporan kita ini yaitu Kadis PUPR, kabid Bina Marga PUPR Kampar, Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana lapangan. Kita cukup meyakinkan bahwa, peluang korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut cukup besar. Tinggal bagaimana proses Lidik dan Dik Kejati Riau," tegas Ruslan.
Dikatakannya, sehubungan dengan adanya temuan LSM KPB di lokasi pekerjaan paket proyek Pembangunan Jalan di Kecamatan Tapung, tepatnya di Sri Lembu-Kayu Aro dan di Kinantan, Muara Mahat Baru.
Serta di Desa Sri Lembu Makmur, Desa Bukit Payung dan di Desa Sumber Makmur yang telah disampaikan kepada Satuan Kerja Dinas Bina Marga melalui pesan WA kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga PUPR Kampar.
"Adanya dugaan manipulasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, bahkan kami pihak DPP LSM KPB juga telah menghimbau dari pemberitaan media agar dapat dicegah dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut, namun pihak instansi terkait yaitu Dinas Bina Marga PUPR Kampar tidak menanggapi hal itu.
"Untuk itu, kami meminta agar pihak pelaksana hukum tertinggi di wilayah Riau dapat sesegera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum, guna penyelamatan uang Negara.
Adapun kerugian Negara yang kami duga sebagai berikut ; 1. PT Usaha Jaya Kontraktor mendapat Kontrak Kerja dari Dinas Bina Marga Kampar senilai Rp.3.671.623.000 dari dana APBD-P Kampar 2020 untuk pembagunan jalan tersebut. Terdiri dari material Base A-Base B dan Aspal sepanjang lebih kurang 1 km.
Namun yang di hamparnya di lapangan diduga keras tanah galian berbatu atau timex dalam istilah timbunan yang seharusnya hamparan itu bermaterial Base B," kata Ruslan.
Untuk material Base A, lanjutnya, Kontraktor hanya menghampar material Base C, dan hamparan AC-WC pun jauh di bawah ukuran toleransi.
Terlihat dalam foto hamparan di lapangan. 2. PT Melayu Riau - PT Alexa Multi Perkasa (KSO) dengan kontrak Rp.5.518.362.900 dari APBD-P Kampar 2020 sepanjang lebih kurang 1,5 km dengan lokasi tersebut di atas yang diawasi oleh CV Karya Konsultan juga melaksanakan penghamparan Base B dari kualitas Tanah Timex dan Base A dari kualitas Base C. Sedangkan hamparan Aspal AC - WC nya pun diduga jauh di bawah ukuran toleransi. Terlihat dalam foto terlampir.
Menurut analisa DPP LSM KPB di lapangan, dari hasil penghitungan sendiri atas ketentuan standar tekhnis 2019, hamparan Base B setebal 20cm dan Base A 15cm. Dari analisa itu, ada Base B 1500 kubik dan Base A 700 kubik pada kontrak pelaksanaan pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT.Melayu Riau - PT Alea Multi Kontraktor.
Base B lebih kurang sebanyak 1500 kubik atau senilai Rp 750 juta dan Base A lebih kurang 1.125 kubik atau senilai Rp 700 juta, hal ini menurut hasil perhitungan sementara tim LSM KPB di lapangan.
Begitu juga pekerjaan PT Usaha Jaya Kontraktor yang seharusnya menghampar (Base B) lebih kurang 1.000 kubik atau senilai Rp 500 juta dan (Base A) Rp 750 kubik atau senilai Rp 480 juta. Namun malah menghampar tanah timek sebagai pengganti posisi (Base B) dan (Base C) dihampar sebagai pangganti posisi (Base A).
"Tindakan seperti ini jelas-jelas sangat merugikan Negara dari kuantitas material sebagaimana saya sebutkan di atas. Oleh karena itu, laporan dugaan korupsi ini kami buat dan kami siapkan untuk disampaikan ke Kejaksaan dalam minggu ini besok.
Atas kerja keras dan kejujuran Bapak / Ibu sebagai penegak hukum, kami ucapkan terima kasih dan semoga selalu dalam Lindungan Allah SWT, Aamiin," ujar Ruslan.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal dan Kabid Bina Marga PUPR Kampar, Hanif yang dikonfirmasi media ini via pesan WA, Sabtu (16/1/2021), namun keduanya tidak bersedia membalas atau tidak memberikan keterangan apa pun. (bowo)
COMMENTS