Labuhanbatu,RM Dua pengemudi betor (Becak bermotor) Suroso 75 tahun dan jaya 45 tahun warga jalan Wr Supratman Kelurahan Padang Matinggi men...
Labuhanbatu,RM
Dua pengemudi betor (Becak bermotor) Suroso 75 tahun dan jaya 45 tahun warga jalan Wr Supratman Kelurahan Padang Matinggi menjadi santapan preman kampung Irpan alias Pincuk dan Pokmin.
Preman kampung ini sehari harinya Seorang PBB alias Penganguran besar besaran di kampungnya,menurut seorang warga saat awak media memintai keterangan tentang dua sosok preman kampung ini kepada MRW warga aek pahing atas mengatakan Irpan alias pincuk itu mantan kepling dia yang jual lapak itu sementara Pokmin itu sehari hari nya selalu meresahkan di kampung aek pahing ini ,suka nyolong rumah wong,suka nyabu suka nyolong sempak di jemuran kalau bisa di usir dari kampung ini dengan logat jawa nya.
Selanjutnya,awak media menjumpai sala seorang pedagang yang berada di jalan By Pass lingkungan aek pahing atas bernama bu atik 47 tahun untuk menanyakan sewa lapak jualan,bu atik mengatakan kalau sewa lapak jualan sama pak Irpan pak,karena dia yang punya ini semua, saat di tanya berapa bayar sewa lapak , bu atik mengatakan kalau saya kasih uang rokok aja pak.
Ini sebelah saya punya aparat pak,kalau bapak mau hubungi pak Irpan nomor nya ada sama saya pak tapi kalau mau ke rumahnya dekat banyuwangi, saat di tanya awak media berarti rumah Irpan dekat lah sama pak camat,bu atik menjawab dekat pak. Ucapnya.
Sementara saat awak media konfirmasi kepada kepala lingkungan aek pahing atas Tarmizi Via Seluler terkait pungli yang dilakukan 2 preman kampung Irpan dan Pokmin terhadap pedagang yang berada di jalan By pass lingkungan aek pahing kelurahan Aek Pahing Kacamatan rantau utara.
Tarmiji mengatakan tidak ada bayar pak dan kalau pun bayar sama siapa pak, lagi an yang berjualan pedagang tidak ada yang melapor kepada saya pak, tapi pernah saya himbau kepada para pedagang ini tanah pemkab suatu saat bisa di gusur.ucapnya.
Selanjutnya,di soal mengenai sewa lapak membayar 1 juta kepada Irpan alias pincuk dan rekan nya Pokmin,kalau itu saya tidak tahu pak karena tidak ada yang melapor pak.
Masalah itu sudah di urus buk lurah pak ,di tanya tentang Irpan alias pincuk dan Pokmin benar warga pak kepling,ya benar pak pak tapi entalah kalau orang itu menggangap saya kepling orang itu.ucapnya.
Ironisnya merunut keterangan korban Suroso 75 tahun saat awak media ini menjumpai kakek suroso di jalan WR Supratman yang sehari harinya sebagai pengemudi betor
Untuk membayar sewa lapak dia harus rela menjual perhiasan milik anaknya,gimana lagi lah pak rumah kontrakan saya mau di jual pemiliknya jadi saya dapat informasi dari kawan saya di aek pahing ada sewa lapak jualan sekalian bisa tempat tinggal hanya bayar 1 juta habis di bayar
Warga Aek Pahing berharap kasus Pungli kepada pedagang di Jalan Bypass, Kelurahan Aek Pahing yang dilakukan oknum mantan kepling Irpan alias pincuk dan rekanya Pokmin segera ditindak dan diproses secar hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelakunya.
Warga berinisial IW atas aksi pungli ini berharap agar pihak kelurahan melaporkan ke pihak yang berwajib (kepolisian -red) karena di media Lurah sudah memberi keterangan. “Saya sebagai masyrakat Aek Pahing berharap pihak kelurahan membuat laporan ke pihak berwajib supaya ada efek jera kepada pelaku pungli,” ucap warga.
Sebagaimana yang dilansir media ini sebelumnya, mantan Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Aek Pahing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial IN alias Pincuk, melakukan pungli sebesar Rp.1.000.000,- kepada warga yang hendak berjualan di bahu Jalan Bypass, Kelurahan Aek Pahing. Padahal status lahan tersebut adalah tanah milik negara.
“Warga yang ingin berjualan diharuskan membayar 1 juta rupiah kepada mantan Kepling Aek Pahing, IN alias Pincuk bersama rekan nya. lokasi Lapaknya (lahan-red) di bahu Jalan By Pass, lingkungan Aek Pahing Atas,” terang warga yang dipungut dengan meminta namanya tidak ditulis.
Menurut keterangan warga Aek Pahing Tengah yang namanya tidak mau disebutkan tersebut mengatakan, tersbut adalah milik PTPN III.
(Ir Syafrizal Siregar)
COMMENTS