Pekanbaru, RM Merasa penanganan laporannya terkesan lambat dan ada dugaan sengaja dibiarkan, diabaikan hingga tidak ada kepastian hukum, Pe...
Pekanbaru, RM
Merasa penanganan laporannya terkesan lambat dan ada dugaan sengaja dibiarkan, diabaikan hingga tidak ada kepastian hukum, Pengacara Kondang dan atau Kuasa Hukum dari Juliana Helemalaya, Faigi'asa Bawamenewi, SH laporkan kinerja buruk Ditreskrimum Polda Riau ke Kemenko Polhukam RI.
"Saya merasa kesal dan kecewa karena laporan saya sejak tanggal 25 Oktober 2020 terkesan diperlambat dan diabaikan. Karena itu saya melaporkan hal ini ke Kemenko Polhukam RI di Jakarta. Dan akhirnya, Kemenko Polhukam merespon cepat hingga meminta Irwasum Polri segera menyelesaikan laporan saya itu dalam jangka waktu 30 hari kerja," tegas Faigi'asa Bawamenewi kepada Reporter media ini. Rabu, (23/12/2020) sekitar pukul 09.30.WIB di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bawamenewi & Rekan. Jalan Tuanku Tambusai, Puri Nangka Sari, Blok E14, Pekanbaru.
Sementara bunyi dalam Surat Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor: B.3948/HK.02.01/11/2020 yang ditujukan kepada Irwasum Polri tertanggal 18 November 2020 dengan ditembuskan kepada Pelapor, Faigi'asa Bawamenewi, SH. Perihal: Laporan dan Pengaduan serta Mohon Perlindungan Hukum.
Berikut isi surat dari Kemenko Polhukam RI: Sehubungan dengan surat dari Sdr.Faigi'asa Bawamenewi, SH (Pelapor) selaku Kuasa Hukum dari Juliana Helemalaya Nomor: B/05.b/PID/X2020-BW tanggal 25 Oktober 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam suratnya, Pelapor secara umum memberikan informasi tentang tindakan dan perbuatan Direktur Reskrimum Polda Riau dan jajarannya yang melakukan proses kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggunaan Ijazah palsu, melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang dilaporkan oleh Juliana Helemalaya ke Polda Riau, secara tidak profesional dan bahkan terkesan memihak kepada Terlapor yang merupakan pengusaha besar di Kota Pekanbaru.
2. Pelapor juga menyampaikan bahwa, Direktur Reskrimum Polda Riau menindaklanjuti laporan kliennya dengan melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/24/II/2020/Reskrimum dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 Nomor: B/39/II/2020/Reskrimum tanggal 5 Februari 2020 kepada Pelapor.
Selanjutnya, terakhir pada tanggal 10 September 2020, Pelapor menerima surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Nomor: B/39.a/IX/2020 Reskrimum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikanl karena peristiwa telah kadaluwarsa.
Terkait itu, Pelapor merasa alasan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau tidak tepat karena tidak sesuai Pasal 79 KUHP dan beberapa putusan Pengadilan yang menjadi yurisprudensi.
3. Oleh karena permasalahan yang dilaporkan terkait profesionalisme Aparat Kepolisian dalam melakukan penyidikan yang merupakan Lingkup kewenangan Irwasum Polri, maka kami teruskan surat dimaksud untuk diteliti dan ditindaklanjuti.
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, kiranya informasi penyelesaian laporan tersebut, dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan jawaban kepada Pelapor yang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya surat ini. Demikian Surat dimaksud yang ditanda tangani langsung oleh Plh.Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, Baringin Sianturi, SH.MH. (Ozid)
COMMENTS