Batam, RM Kegiatan proyek pemotongan bukit lahan PT- Pinang Jaya, sangat meraib keuntungan, yang persis arah dibelakang Rumah Makan Bandoeng...
Batam, RM
Kegiatan proyek pemotongan bukit lahan PT- Pinang Jaya, sangat meraib keuntungan, yang persis arah dibelakang Rumah Makan Bandoeng Resto, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, tak jauh dari Kantor Mapolda Kepri, yang diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill dan Hamdal dari pihak badan pengusahaan (BP) batam dan pemerintah kota batam.
Dari hasil pantauan oleh tim awak media dilokasi lahan tersebut, tampak lima (5) unit alat berat jenis beko dan ratusan kendaraan Dumtruck roda enam sedang melakukan aktifitas pekerjaan pemotongan lahan bukit disana. pada hari Selasa malam (1/12/2020).
Sebelumnya, informasi yang dikutip oleh awak media ini, dari pemberitaan beberapa oleh awak media dikota batam, bahwa lahan yang diperkirakan seluas 15hektar" tersebut, adalah lahan milik PT. Pinang Jaya yang berkantor di Dermaga Suka Jadi Kecamatan Batam Kota, yang mana saat ini sedang melakukan pekerjaan oleh salah satu kontraktor PT.Ramos disana,
Diketahui sebelumnya juga, menurut keterangan dari salah satu kontraktor PT. Ramos sebagai pemotongan lahan bukit disana, "tutur Lambok Siahan, membenarkan hal itu, bahwa lahan milik PT. Pinang Jaya tersebut, benar bahwa itu lahannya memiliki PL, lahan itu juga akan diperuntukan untuk pemukiman komplek perumahan, "ucapnya.
Menurutnya, Lambok Siahan juga, bahwa lahan PT. Pinang Jaya disana benar memiliki Pemetahan Lokasi (PL), juga telah mengantongi ijin pemotongan bukit (Cut and Fill) dari pihak BP Batam dan pemerintah kota batam semua ada diserah kan ke PT. Ramos, "ujarnya pada awak media ini.
Namun itu, setelah awak media ini menelusuri informasi dilapangan, dari salah pengawas pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya itu mengatakan, bahwa pekerjaan pemotongan lahan bukit yang dilakukan dilahan milik oleh PT. Pinang Jaya itu tidak benar, semua mereka rekayasa untuk dikerjakan oleh PT. Ramos tersebut, jadi tidak sesuai lagi aturan perizinan yang di miliki oleh mereka (PT. Pinang Jaya), "bebernya.
Pasalnya modus kegiatan pemotongan tanah bukit tersebut, dilakukan oleh pihak pemilik lahan disana diduga melakukan Usaha memperjual-belikankan tanah pasir kesetiap tangkahan tempat penyucian pasir, yang berada didaerah Kel-Batu Besar, dengan seharga 270 ribu rupiah perlori (dihantar kelokasi cucian pasir) dan jika diambil kelokasi pengerukkan tanah disana hanya seharga Rp 150.000ribu perlori.
Ironisnya juga, dari keterangan dari salah satu selaku oknum Polisi sebagai pelaku usaha penjual tanah pasir disana sebutnya, "Niko Sibarani," mengatakan, kita harus memberikan uang pembayaran tanah dulu bila mau memasuk alat berat beko kelokasi lahan di PT. Pinang Jaya itu, saya kemarin sudah membayar sekitar 30 jt, itu hanya untuk bayar cuma-cuma saja sama mereka, belum lagi nanti per-trip lorinya itu mereka potong lagi sekitar 20 ribu rupiah, itu sudah perjanjian mereka sama kita, baru kita bisa bekerja disana, semua itu harus melalui Pt Ramos (Lambok S-red.*) tersebut, ucapnya." Niko Sibarani, saat di Rumah Makan Podomoro (19/11/2020).
Menurut informasi juga yang didapat oleh awak media ini dilokasi dari salah seorang Supir Lori disana, berkulit hitam, brrambut ikal, berperawakan sedang yang tak mau disebut namanya, mengatakan, "Bahwa dirinya sudah hampir dua tahun dia melakukan pengangkutan tanah disana, menurutnya, kalau kondisi cuaca lagi bagus dan alat berat jenis bekonya ada 4 unit bekerja disana, kemudian orderan lancar, kami supir lori ini Pak, baru bisa dapat bergaji lah, tapi kalau musim hujan apalagi kalau ada isu RAZIA dari Pemerintah Kota Batam pasti kami tak bisa jalan lah, pak, "jelasnya.
Lanjutnya, Supir Lori lagi, kalau kita setiap harinya pak, bisa lah mendapatkan rata-rata trip lorinya kalau hanya melansir tanah aja ketangkahan penyucian pasir hampir 15 rit per-harinya itu pun sudah main dari siang sampai malam, "Iya bapak, Coba di hitung aja lah, itu lah semua hasil kami seorang supir ini, pak, "tuturnya.
Sementara itu, kalau setiap harinya selalu ada ratusan lori yang keluar-masuk kelokasi aktifitas pemotongan lahan bukit yang dilakukan oleh Pt Pinang jaya itu,!"
Kemudian menurut keterangan dari salah satu warga kel - batu besar, seorang pedagang rumah makan disana, mengatakan, kalau saat ini pak," kondiisi jualan kami disini selau berdebu hampir setiap harinya, kadang yang datang makan juga pun tidak banyak lagi gara-gara berdebu, Kalau dulu tidak seperti ini kondisinya, pak.' sekarang ini kami selalu menghirup udara kotor dari hasil pencemaran tumpahan tanah mereka dijalan raya ini. Ucap," pedagang RM yang tak mau sebut nama merek jualan makan nya. saat ditemui awak media ini disana.rabu (2/12).
Warga disana juga, sangat merasa kesal selama mereka melakukan aktivitasnya, karena warga disana hampir setiap harinya jadi kena imbasnya dari dampak debunya tanah tumpahan dari mobil dumtruck mereka selalu berserakan dijalan raya, warga sekitar disana juga berharap agar aktifitas disana segera dihentikan oleh pejabat (stakeholder) di kota batam, termasuk kepada bapak kapolda kepri agar segera melakukan lakukan penertiban kegiatan mereka itu disana,"
Dimana telah ditentukan oleh aturan hukum yang belaku, sesuai kategori pertambangan bahan matrial pasir, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah harus mengambil sikap tegas atas pelangggaran tersebut.
Hingga berita ini diunggah, bahwa dari pemilik lahan PT Pinang Jaya, belum dapat dikonfirmasi oleh tim awak media ini terkait kegiatan pemotongan tanah yang di perjualbelikan ketangkahan pasiran oleh mereka, berada dikelurahan batu besar, yang diduga tidak mengantongi izin Hamdal tersebut, aktifitas pemotongan lahan bukit seluas lahan 15-hektar disana.
#TIM FERRA-RI#
COMMENTS