Pekanbaru, RM Merasa pengurusan surat tanah secara tidak prosedural serta dicampuri pihak luar, Ketua Umum YASPANI Yustisia, Hariyanto telah...
Pekanbaru, RM
Merasa pengurusan surat tanah secara tidak prosedural serta dicampuri pihak luar, Ketua Umum YASPANI Yustisia, Hariyanto telah siapkan surat Laporan ke Presiden RI.
Kepada media ini Hariyanto menjelaskan saat berada di Kantor Kuasa Hukumnya, Faigi'asa Bawamenewi SH di Puri Nangka Sari, Pekanbaru. Rabu, (23/12/2020) lalu bahwa, Tanah mereka yang berada di RT/RW 05/06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru ada campur tangan para oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami dari YASPANI Yustisia yang beralamat di Jalan Mulya Jaya No.44, RT.02/RW.09, Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mana kami selaku Ormas memiliki fungsi untuk pemenuhan pelayanan sosial,"kata Hariyanto.
Selanjutnya, tambahnya lagi, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu sangat memiliki hak untuk mengetahui serta mendapatkan informasi yang memiliki sifat transparansi, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. " Yang mana masyarakat memiliki peran tersendiri dalam memberantas Tipikor," tambahnya.
Diungkapkannya bahwa, pihaknya melaporkan temuan adanya pembuatan penerbitan surat Tanah secara tidak prosedural yang dilakukan oleh oknum Pejabat Negara bersama salah satu pengusaha yang memiliki usaha Developer yaitu PT. Raja Graha Makmur (RGM) dalam pembuatan surat Sertifikat Prona.
"Sebelum kami telah konfirmasikan kepada pihak Developer tersebut pada tanggal 18 Desember 2020, namun belum juga ada balasan klarifikasi surat dimaksud. Oleh karena itu, kami menganggap secara langsung maupun secara tidak langsung bahwasannya Developer, Hermansyah telah membenarkan keseluruhan isi dari surat kinfirmasi kami," ucap Hariyanto.
Lebih lanjut Hariyanto mengatakan, yang mana menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nor 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang mana dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan: Luas Tanah yang menjadi Obyek Prona untuk tanah yang berlokasi di Kelurahan, dibatasi paling luas 200 M² (dua ratus) meter persegi.
Namun pada kenyataannya di lapangan, luas tanah tersebut adalah -+ 2100 M² (dua puluh satu ribu) meter persegi atas nama Developer PT.RGM itu sendiri, dengan lokasi Tanah di RT.05/RW.06, Kelurahan Lembah Dama, Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Hal ini tidak sesuai dengan harapan Presiden RI, Joko Widodo yang sebelumnya telah membuat Peraturan dan Kenijakan Prona tersebut untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki Hak atas Tanahnya. Bukan sebagai usaha Pembangunan Perumahan sebagaimana yang telah dilakukan Developer PT.RGM.
Atas peristiwa yang terjadi ini, justeru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan sendiri.
"Kami menduga adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Developer dalam kepengurusan surat tidak prosedural, agar mendapatkan Sertifikat Prona dengan luasan Tanah melebihi yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015," bebernya.
Pada bagian akhir keterangan Pers oleh Ketum YASPANI Yustisia ini memaparkan bahwa, dari persoalan pengurusan Sertifikat Tanah oleh Developer PT.RGM, sehingga muncul lah permasalahan baru sebagaimana didapatkan atau ditemukan Sertifikat Tanah tidak prosedural sebanyak 6 (enam) Sertifikat Tanah dengan total luas 2100 M² a.n. Hermansyah selaku pihak Developer PT.RGM.
Berikut Nomor Sertifikat a.n.Hermansyah:
- 01870 dengan Luas Tanah 6530 M²
- 01868 dengan Luas Tanah 6113 M²
- 01867 dengan Luas Tanah 2397 M²
- 01865 dengan Luas Tanah 2395 M²
- 01866 dengan Luas Tanah 2397 M²
- 01864 dengan Luas Tanah 1800 M²
"Berdasarkan hal tersebut, kami dari YASPANI Yustisia yang mempunyai tanggung jawab atas hukum yang berlaku di Indonesia, kami mengharapkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo serta kepada Instansi terkait untuk mengusut permasalahan yang kami duga adanya indikasi gratifikasi dan penyelewengan kekuasaan.
Oleh karena adanya penyalahgunaan kewenangan, sehingga terbit lah Sertifikat Prona secara tidak prosedural dengan Luas Tanah 2100 M²a.n. Hermansyah yang tidak sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2015 tentang PRONA," tegas Ketum YASPANI Yustisia ini.
Terkait persoalan ini, sebelumnya, Developer PT.RGM, Hermansyah saat menjawab konfirmasi Reporter Media ini via telpon genggam mengatakan, pihaknya tidak berurusan dengan YASPANI Yustisia, namun hanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik oleh salah satu dari pemilik Tanah yaitu, Sulam.
"Kenapa harus pakai surat segala, saya pikir persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. Saya tidak berurusan dengan Ketum YASPANI, Hariyanto. Saya hanya ingin masalah ini selesai secara baik, karena yang saya tau dalam perjanjian adalah Pak Sulam dan Pak Martoni (mantan Ketua RT setempat)," kata Herman.
Herman menambahkan bahwa, seharusnya ini dikonfirmasi ke Kuasa Hukum-nya, Adi Karma, SH karena tidak sedikit uangnya habis dalam pengurusan Tanah tersebut. "Uang saya tidak sedikit habis, selain uang kontan Rp243 juta, juga masih ada kerugian karena saya sempat memasukan Alat Berat mulai dari pembersihan Tanah tersebut," ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, media ini melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Sulam, Anton Sitompul, SH.MH pada Selasa, (23/12/2020) via WA mengatakan, tentang kemarin saya di Pengadilan karena saya sidang, persoalan di notaris sy tidak tau. "Sepanjang belum ada pencabutan perkara yang di Polresta dan Polsek Rumbai, secara hukum tidak bisa melakukan tindakan apapun, apalagi terhadap jual beli objek yang sebagian atau keseluruhan masih ada ikatan dengan pihak lain," kata Anton.
Demikian halnya keterangan Pers via WA dari Aidil, SH yang juga rekan tim Anton sebagai kuasa hukum Sulam yang dikonfirmasi dalam waktu bersamaan mengatakan, "Kemarin saya awalnya belum tahu bahwa pak Hariyanto ada pertemuan dengan pak Jepri, dan pak Harianto tanya saya lagi dimana, saya bilang lagi di kantor.
Kemudian pak Hariyanto kirim Photo, ada uang di meja dan pak Jepri. Sorenya saya dapat telpon dari pak Anton, katanya ada pertemuan di kantor Notaris Riri di Arengka dan saya langsung kesana, ternyata sampe disana saya tidak melihat ada pertemuan lagi, dan saya hubungi pak Hariyanto atau WA tapi tidak di balas. Itulah yang saya alami," kata Aidil.
Dalam persoalan yang berlarut lama ini, sebagai penengah atau rekan seprofesi Pengacara yang suda saling kenal yaitu, Atma Kusuma, SH. Mendukung para pihak terkait masalah Tanah ini agar diselesaikan secara damai sesuai prosedurnya tanpa harus saling mengklaim dan dibicarakan secara transpran.
"Saya kira pak Sulam dan keluarga selaku pemilik Tanah harus menyelesaikan persoalan ini di internal keluarga tanpa harus bergantung kepada pihak lain. Sebab yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah keluarga tentunya.
Hal-hal yang menyangkut hutang piutang kan bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat keluarga. Ketika persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pak Sulam bersama keluarga, maka akan ada efek dan ada pihak dirugikan dan bahkan bisa saja berujung pidana," jelas Atma.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes.Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya, S.Ik.MH yang dikonfirmasi melalui penyidik perkara, Bripka.Jaka pada Minggu, (27/12/2020) pukul 11.56.WIB via WhatsApp. Meski pesan WA yang dikirim terbaca, namun belum membalas. Hingga saat ini, media belum mendapatkan jawaban. (Ozid)
COMMENTS