SATONO TERLIBAT KORUPSI HIBAH,TERANCAM BUI Sambas,Radar Metro Senen,30/11/2020 LEGATISI Indonesia meminta Polda Kalbar untuk menetapkan Sat...
SATONO TERLIBAT KORUPSI HIBAH,TERANCAM BUI
Sambas,Radar Metro
Senen,30/11/2020 LEGATISI Indonesia meminta Polda Kalbar untuk menetapkan Satono Pembina Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Kabupaten Sambas karena terlibat dalam konspirasi Anggatan ADI yang dianggarkan berturut turut 2017 dan 2018 yang diterima 2 kali dalam setahun jelas bertentangan dengan permendagri nomor 13 tahun 2018 pasal 4 tentang Syarat ketentuan Hibah dan Bansos daerah.pasal 4 poin b Hibah tidak boleh berturut turut apalagi setahun dua kali dan tidak wajib.artinya jelas adanya konspirasi korupsi dalam penganggaran yang melanggar padal 2 UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20vtahu 2001 "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan menperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Walaupun mereka ada SPJ kegiatan yang diduga banyak fiktif.hal ini jelas dari anggaran yang sangat besar kapan dan dimana saja kegiatan tersebut。Jelas dari dianggarkan sudah adanya perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan tidak sah,cacat hukum. Satono dan panitia anggaran harus brrtanggungjawab.bagaimana mungkin kegiatan terutama 2018 bulan 7 cair anggaran 500 juta untuk kegiatan dan dianggarkan lagi diperubahan dicairkan Desember 400 juta tidak sampqi sebulan menghabiskan 400 juta ini tidak logis dan jelas menghamburkan keuangan negara. LEGATISI meminta Penyidik Polda Kalbar menetapkan Satono dan bagian anggaran, Bagian Keungan yang mencairkan dana tersebut serta terlibat lainnya untuk dijadikan tersangka karena jelas jelas menyalahi aturan dan diduga terjadinya kerugian negara.Keterlibatan lain dari anggaran 80 Milyar Hibah Bansos 2018 terutama Atbah selaku Bupati Sekda dan unsur Pimpinan DPRD periode 2014 s/d 2019 harus dijadikan tersangka karena peng anggaran dan Hibah dan Bansos 80 tahun 2018 dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum karrna bertentangan dengan permendagri no.13 tahun 2018 dan dana tersebut disalahgunakan,Hibah lewat Dinas dinas yang mana ketentuan Permendagri tahun 2016 sudah direvisi Permendagri no.13 tahun 2018. .Akibat adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan berkorporasi sampainsekarang status Hukum Atbah ,mantan Sekda, Unsur Pimpinan DPRD Sambas periode 2014 s/d 2019 Humas Polda Kalbar belum mengumumkan para tersangka,sedang penyelidikan sudah cukup lama tanggal 31 Maret Penyelidikan sudah tahap MATERI PERKARA dan di tingkatkan ketahap Penyidikan,LEGATISI.Proses hukum tersebut sejak Kapolda Kalbar Irjen Pol.Drs Didi Haryono ,SH,MH dan diganti Irjen Pol.Dr.Drs.Remigius Sigid Tri Hardjanto,SH,Msi yang sejak 3 Februari tahun 2020 mengemban amanah sebagai Kapolda Kalimantan Barat,namun kasus tersebut belum juga diumumkan para tersangkanya. Berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kalbar terdapat adanya kerugian negara 3,6 Milyar yang disampaikan penyidik Polda Kalbar saat pertemuan LEGATISI Indonesia Audiensi dengan penyidik Tipikor Polda Kalbar tanggal 17 Maret tahun 2020 lalu. Seharusnya berdasarkan hasil Audit kepolisian sudah bisa menetapkan para tersangkanya. Apalagi pengungkapan kasus tersebut yang sudah memeriksa ratusan saksi yang menjadi dasar kepolisian membuat resume hukum dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi dalam memutuskan siapa-siapa tersangkanya.
Saat Audiensi Legatisi singgung didepan penyidik yang menurut Pengacara Bupati dan DPRD Sambas,Deby sudah 14 orang tersangkanya terdiri PNS dan Pihak Swasta,Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala dan Gunawan hanya terdiam dan Penyidik Berdasarkan data-data realisasi Dana Hibah Dan Bansos tahun 2017 dan tahun 2018 bahwa adanya anggaran untuk pesantren Ma’hadas Sambas di Desa Sumber Harapan senilai 400 juta tahun 2017 tidak disalurkan,-adanya dana bantuan sosial yang tidak direncanakan senilai 119 juta tahun 2017 tidak disalurkan Bupati- Anggaran KONI tahun 2017 senilai Rp.1.460.000.000 dan tahun 2018 dana KONI diduga ada titipan 500 juta untuk kegiatan lain yang dianggarkan ke KONI.Anggaran KONI senilai Rp.3.680.000.000,- dan Rp.2.615.000.000,-adanya bantuan 800 juta tahun 2017 untuk Akademi Dakwah Indonesia(ADI) Kabupaten Sambas yang sudah direalisasikan tapi kemana saja dan untuk apa saja dana sebesar itu digunakan ungkap Akhyani. B A Ketua Umum LEGATISI pada Radar Metro Kalbar.-apalagi tahun 2018 Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas mendapat dua kali anggaran pada tahun yang sama yakni 500 juta SP2D nomor.1425/LS/2018 tanggal 07/06/2019 dan desember 2018 mendapat tambahan anggaran 400 juta SP2D Nomor.7873/LS/2018 tanggal 26/12/2018, jelas bertentangan permendagri no.13 tahun 2018.
Hal tersebut jelas adanya keterlibatan Satono sebagai Ketua Pembina Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas yang diduga konspirasi Korupsi dan ia serta terkait lainnya harus bertanggungjawab secara hukum.apalagi dianggarkan pada Desember 2018 hanya dalam tempo satu bulan untuk kegiatan Dakwah senilai 400 juta ,sangat tidak logis,jelas bertentangan Permendagri no 13 tahun 2018 pasal 4 ayat (1) berbunyi ‘ bersifat tidak wajib dan tidak boleh berkali-kali’ apalagi dalam satu tahun mendapat 2 kali anggaran jelas perbuatan melawan hukum.
LEGATISI Indonesia menegaskan agar proses hukum Polda Kalbar harus transparan dan terbuka untuk umum sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. siapa-siapa saja tersangkanya supaya adanya KEPASTIAN HUKUM.banyak rumor yang beredar bahwa Dewan dan pejabat Pemda yang tersangkut masalah hibah bansos telah setor uang Milyaran lewat Kuasa Hukumnya sebagai pengembalian kerugian negara.benar atau tidaknya hal tersebut tentulah penyidik Polda Kalbar yang mengetahui,jika memang adanya pengembalian kerugian negara baik dari DRPD yang terlibat maupun dari Bupati dan jajarannya yang tersandung masalah hukum korupsi Hibah bansos tidak menghapus pidana dan status mereka harus sudah tersangka,kalau masih sebagai saksi negara tidak berkewajiban menyita atau memaksa pengembalian kerugian negara.
LEGATISI menegaskan agar Dittipidkor Mabes Polri segera mengambil alih kasus korupsi Hibah bansos 2017 dan 2018 jika Polda Kalbar tidak melaksanakan amanat undang Undang sesuai janji dan sumpah jabatan dan segera mengumumkan para tersangka terutama status hukum Atbah Bupati Sambas,mantan Sekda dan DPRD periode 2014 s/d 2019 lalu,Kepala Bakeuda waktu itu,dan pejabat lainnya dan pihak swasta ,agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Polda Kalbar dalam penegakan supremasi hukum. (AKHYANI.B A ketua Umum LEGATISI.
( Mul )
COMMENTS