Pekanbaru, RM Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di atas budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT.Dutaa Swakarya Indah (PT.DSI), hingga saat i...
Pekanbaru, RM
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di atas budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT.Dutaa Swakarya Indah (PT.DSI), hingga saat ini tidak tuntas sejak awal ditangani Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sampai saat ini. Sudah hampir 8 (delapan) bulan tidak ada penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kejaksaan Tinggi Riau.
Khususnya Karhutla atas nama PT DSI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sejak bulan Februari 2020, kasus ini ditangani Krimsus Polda Riau. Kasus ini menjadi perhatian Masyarakat Siak, Komisi II DPRD Siak dan Kejati Riau karena status kasus tersebut sampai saat ini tidak jelas.
Hal itu diungkapkan Pendiri sekaligus Pengurus Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (PETAKORSIPARA), Zulkifli Ali kepada Pewarta media ini pada Minggu, (27/12/2020) sekitar pukul 15.00.WIB disertai dengan penyerahan berkas pernyataannya.
Zulkifli menyebutkan, ada keberatan atas tidak tegasnya Penegak Hukum terhadap salah satu kasus Karhutla yang terjadi di Siak atas nama PT DSI. Apapun yang dikatakan oleh atas penyidik dalam menangani perkara Karhutla dengan memiliki cara tersendiri, itu hanya menyenangi hati masyarakat Riau dan Pimpinan dan Pimpinan mereka di Pusat serta Kepala Negara, seolah-olah mereka serius dalam menangani kasus perkara Karhutla.
"Faktanya, setelah berhardapan dengan Korporasi atas Karhutla, pihak Penegak Hukum berubah pikiran. Apakah kasus sengaja diperlambat agar hilang dari perhatian publik?," kata Zul.
Lanjut Zul, untuk kasus Karhutla, APH hanya memberlakukan hukuman kepada masyarakat kecil yang membakar lahan dalam skala kecil satu hingga dua Hektar saja untuk lahan Pertanian. Putusan hukumnya pun lebih cepat prosesnya lalu warga masuk Penjara.
Sedangkan kasus Karhutla PT DSI tidak dapat dilengkapi bukti dalam waktu cepat oleh penyidik Krimsus Polda Riau. Zulkifli menduga ada indikasi korupsi dalam penegakkan hukum. Berapa banyak kasus Karhutla sejak Tahun 2019 sampai awal Tahun 2020 yang telah lengkap dan telah berkekuatan hukum di Pengadilan, khususnya Karhutla di Riau oleh Perusahaan-Perusahaan Perkebunan?
Berdasarkan informasi, sudah ditetapkan Tersangka atas nama Direktur Utama PT DSI, Darlis dan Direktur PT DSI, Misno. Namun sampai saat ini tidak ada penahanan Tersangka oleh Polda Riau, karena sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Karena ancaman pidana di bawah atau kurang dari 5 Tahun Penjara, seharusnya Tersangka Dirut dan Direktur PT DSI dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri di dalam kawasan Hutan".
"Sementara Pasal 92 ayat 2 disebutkan, Korporasi yang melakukan kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri di dalam kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (b) dipidana Penjara paling singkat 8 (delapan) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun Penjara serta denda paling sedikit Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah," ujar Zulkifli.
Alasannya, lanjut Zul, bahwa Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT DSI di Siak, sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak diberikan Izin oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mempura sampai ke Sungai Polong yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversikan (HPK).
Dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, ada persyarata diantaranya yaitu PT DSI harus menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) Tahun sejak diterbitkan Surat Keputusan. Maka, apa bila tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu yang diberikan, pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
"Sangat jelas, keputusan Pejabat Negara adalah keputusan yang mengikat sesuai UU yang harus ditaati oleh warga Negara RI. Dengan tidak memiliki Bukti Hak atas Tanah yang dilakukan oleh PT DSI, jelas sekali ini telah melanggar hukum. Ada dugaan di atas Izin Pelepasan Kawasan Hutan kepada TP DSI, ada persyaratan yang tidak diindahkan oleh Manajemen PT DSI yang sangat perlu kita ungkap secara resmi kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena telah merugikan Negara," beber Zul dengan tegas.
Zulkifli Ali mengungkapkan lebih jauh bahwa, Berkas Perkara Nomor: BP/32/VIII/2020/Dirreskrimsus tgl 3 Agustus 2020 atas nama Tersangka PT DSI, telah diterima Penyidik Kejati Riau pada tgl 10 Agustus 2020.
Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dari Kejati Riau, ternyata berkas perkara belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil,sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, sesuai Surat Nomor: B-2882/L.4.4/E.3.1/08/2020 tgl 24 Agustus 2020.
Pada tgl 21 September 2020, penyidik dari Ditreskrimsus mengirim kembali berkas perkara kepada JPU Kejati Riau. Setelah dilakukan penelitian, ternyata masih ada lagi petunjuk dari JPU yang belum dipenuhi. "Dari penyidikan atas Karhutla padda lokasi PT DSI di Kecamatam Dayun, kinerja penyidik sangat lamban," tambahnya.
Untuk itu diminta kepada JPU menuntut pemilik PT DSI karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013, dimana Pasal 92 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 huruf (b) dengan hukumna penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar
"Pendapat kami dari PETAKORSIPARA, keberadaan PT DSI di Kab.Siak adalah illegal karena sampai saat ini tidak melmiliki HGU, hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Siak ketika itu, Arwin AS, SH. Dan dipersyaratkan untuk mendapatkan IUP, diantaranya ada Pola Kemitraan dengan masyarakat sekitar lokasi Perusahaan.
Kasus ini pernah dilakukan secara Legal Standing oleh Yayasan PETAKORSIPARA di Pengadilan Negeri Siak, namun sampai ditingkat Persidangan Mediasi untuk Sidang selanjutnya, ternyata tidak dilanjutkan dengan alasan ada pihak-pihak yang diuntungkanb yang menduduki di ataa Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT DSI.
Hal ini membuktikan PT DSI tidak memanfaatkan Hutan yang telah dilepaskan oleh Menteri Kehutanan Tahun 1998 sampai Tahun 2006. Kemana kedudukan PT DSI hingga di atas lahan yang dilepaskan dikuasai oleh Kelompok yang mengatasnamakan diantaranya, PT. Karya Dayun yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kab.Siak ssluas kurang lebih 1.300 Hektar dengan Surat 644 Persil atas nama perseorangan, diantaranya:
1. Jonsosn Laut dengan Luas: 732.949 M² (38 Sertifikat)
2. Sherny degan Luas: 572.444 M² (30 Sertifikat).
3. Henny Asnadi dengan Luas: 561.438 M² (30 Sertifikat).
4. Firman Hadi dengan Luas: 654.277 M² (35 Sertifikat).
5. Indriany Mok dengan Luas: 541.458 M² (28 Sertifikat.
6. Djelita Asnadi dengan Luas: 384.085 M² (20 Sertifikat).
7. Winny Ong dengan Luas: 670.354 M² (35 Sertifikat).
8. Chero dengan Luas: 575.122 M² (30 Sertifikat).
9. Kowi dengan Luas: 581.623 M² (30 Sertifikat).
10. Furqan dengan Luas: 666.689 M² (35 Sertifikat).
11. Zaini Roesli dengan Luas: 480.901 M² (25 Sertifikat).
12. Kobrin dengan Luas: 751.944 M² (39 Sertifikat).
13. Jimmi 200.000 M² (10 Sertifikat).
14. Jimmy dengan Luas: 834.397 M² (33 Sertifikat).
15. Welson Loren dengan Luas: 578.350 M² (30 Sertifikat).
16. Steven Loren dengan Luas: 572.116 M² (30 Sertifikat).
17. Law Son Tjin dengan Luas: 456.154 M² (24 Sertifikat).
18. Yutri Phisya dengan Luas: 511.909 M² (28 Sertifikat).
19. Sally Theresia dengan Luas: 580.448 M² (30 Sertifikat).
20. Asnadi dengan Luas: 582.841 M² (30 Sertifikat).
21. Muhammad Dasril dengan Luas: 451.657 M² (23 Sertifijat).
22. Dasrin dengan Luas: 186.907 M² (10 Sertifikat).
23. M. Dasrin dengan Luas: 405.874 M² (21 Sertifikat) Hak Milik.
Belum lagi termasuk kelompok Ba'asin Cs yang menduduki kawasan Pelepasan Hutan di atas lahan PT DSI. Kinerja BPN Siak perlu dipertanyakan dasar UU mana yang digunakan dalam menentukan batas maksimal penguasaan lahan pribadi dengan Bukti Hak Milik dalam setiap 1 (satu) Hamparan.
"Penguasaan Lahan atas nama masyarakat dengan luasan puluhan Hektar bahkan ratusan Hektar seperti PT. Karya Dayun, membuktikan PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan yang telah dilepas sebelumnya oleh Menteri Kehutanan. Pihak yang bertanggung jawab tentang kawasan hutan yang telah diatur oleh UU dan PP tidak mengambil tindakan tegas atas keberadaan PT.DSI. Ada apa?," tanya Zul.
Malah Bupati Siak, kata Zul lagi, dimasa Pemerintahan Arwin AS mengeluarkan lagi Izin lokasi kepada DSI seluas 8.000 Hektar. Pihak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkunagan Hidup, Gubernur dan Bupati Siak harus bertanggung jawab atas keberadaan PT.DSI di Siak karena tidak menguntungkan bagi masyarakat disekitar lokasi Perkebunan.
"Justeru masyarakat merasa tertekan oleh tindakan Managemen PT DSI, seolah-olah terjadi perebutan lahan antara masyarakat dengan PT DSI yang berujung pada penegakkan hukum yang tidak jelas hingga masyarajat terpanggil-panggil, bahkan ada yang telah masuk bui," geram Zul.
Hingga akhir Tahun 2020, apakah kasus Karhutla PT DSI sudah masuk tahap Penuntutan, namun belum didapatkan informasi. Kasus ini terus dipantau sejauhmana kinerja Pemerintah dan Penegak Hukum. Ini tantangan bagi Pemerintah dan penegak hukum di Riau karena berhadapan dengan pemilik modal yang besar. "Kalau dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum secara Nasional, khususnya penegak hukum di Kab.Siak-Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Mia Amiati, SH.MH menjawab konfirmasi Pewarta Media ini, Senin (28/12/2020) mengatakan, informasi dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH. Rencana tahap II hari Senin tgl 4 Januari 2021. "Sesuai informasi dari Kasi Penkum, rencaca penyerahan Tahap II hari Senin tgl 4 Januari 2021," kata Kajati Riau.
Dalam hari yang sama, pesan konfirmasi yang dikirim ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes.Pol.Sunarto. Hingga berita ini ditayangkan, belum merespon pertanyaan media ini terkait status hukum terhadap Korporasi PT DSI dan 2 (dua) orang petinggi PT DSI sebagai tersangka Karhutla.
*(Tim bw) *
Bersambung....
Lp: Perwakilan RM Riau
COMMENTS