Sanggau, RM Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 02/12/202...
Sanggau, RM
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 02/12/2020 melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara [ BMN] hasil penindakan periode Barang Milik Negara terhitung mulai bulan Februari 2019-September 2020.
Pemusnahan barang -barang milik negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara [ PLBN] Entikong, yang dilakukan pada jalur tradisional, serta operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian Republik Indonesia, juga operasi pasar barang kena cukai periode BMN Februari 2019 hingga September 2020.
Mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang tidak di kuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 39/PMK.04/2014.tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang- barang lain yang di rampas untuk negara atau yang dikuasai negara, maka keseluruhan barang - barang tersebut telah di setujui untuk dilakukan pemusnahan melalui surat menteri Keuangan Nomor S- 170/MK.06/WKN.11/KNL.O1/2020 tanggal 23 November 2020 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Entikong.
Sementara rincian estimasi nilai barang -barang yang akan di musnahkan berupa produk hasil tembakau kurang lebih Rp. 142.010.800 [ Seratus empat puluh dua juta sepuluh ribu delapan ratus rupiah]. Dan untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain lain berkisar Rp. 147.131.263 [ Seratus empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah].
Untuk jumlah barang yang dimusnahkan, terdiri dari produk tembakau sebanyak 1.420.108 batang. Untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lainnya sebanyak 519 barang. Detail jumlah dan jenis barang yang di musnahkan sesuai lampiran surat persetujuan Menteri Keuangan tersebut. Sesuai dengan pasal 33 huruf d Peraturan Menteri keuangan Nomor 178/PMK. 04/2019 Tentang penyelesaian terhadap Barang yang tidak di kuasai, barang yang di kuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pemusnahan dilakukan dalam hal, barang yang menjadi milik negara tidak dapat di gunakan, tidak dapat di manfaatkan dan tidak dapat di hibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang di ekspor atau di impor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus di musnahkan.
Acara pemusnahan barang barang ilegal tersebut dilaksanakan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Entikong dengan di saksikan oleh para undangan dari Kapolres Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, Dansatgas Pamtas Yonif 642/ Kapuas, Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang Pontianak, Kepala BPOM Sanggau, Kepala Administrator Pos Lintas Batas Negara Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan keamanan hasil perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kacabjari Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21 Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong, Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Kepala Korsatpel TBI Entikong serta tokoh masyarakat Entikong.
[www.radarmetro.net - Lepinus Lumbantoruan, Kaperwil Provinsi Kalimantan Barat]
COMMENTS