PEKANBARU, RM Laporan Pengacara Kondang, Faigi'asa Bawamenewi, SH (Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bawamenewi & Rekan) di Jalan T...
PEKANBARU, RM
Laporan Pengacara Kondang, Faigi'asa Bawamenewi, SH (Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bawamenewi & Rekan) di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Puri Nangka Sari, Blok E14, Pekanbaru ke Polda Riau tentang dugaan pemalsuan Surat Tanah SKGR oleh pengusaha besar di Pekanbaru, Rosnah, warga jalan Juanda, Kota Pekanbaru.
Faigi'asa Bawamenewi, SH dalam keterangan Pers di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bawamenewi & Rekan pada Rabu, (23/12/2020) sekitar Pukul 09.15.WIB mengatakan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum korban merasa sangat dikecewakan oleh pihak Dirreskrimum Polda Riau yang diduga tidak obyektif dalam menangani laporan perkara dan bahkan ada indikasi memihak kepada terlapor dalam perkara yang dia laporkan itu.
"Saya benar-benar kecewa dan juga sempat marah karena proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau terkesan lambat dan saya menduga ada yang tidak beres. Maka saya menyurati Mabes Polri dan juga Kemenko Polhukam RI. Dan ternyata surat saya ke Kemenko Polhukam direspon sangat cepat sehingga saya langsung jemput suratnya ke Jakarta," kata Faigi'asa.
Sebagaimana Surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Nomor B/6766/XII/RES.7.5./2020/Bareskrim. Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan.
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
c. Laporan Pengaduan Sdr.Faigiasa Bawamenewi, SH. Nomor: B/15/PID/I/2020-BW tanggal 17 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanah SKGR Nomor 24/595.3/KR/1995 tanggal 13 Januari 1995 a.n.Rusnah yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru digunakan sebagai barang bukti atas hak tanah dalam Gugatan Perdata yang diduga dilakukan oleh Sdri.Rusnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
d. Laporan Informasi Nomor: R/LI/03/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
e. Surat pengaduan masyarajat dari Sdr.Faigi'asa Bawamenewi, SH. (Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bawamenewi & Rekan) Nomor: B/05.A/PID/X/2020-BW tanggal 25 Oktober 2020 perihal mohon gelar perkara.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diinformasikan bahwa, Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan Saudara terkait penanganan laporan pengaduan Sdr.Faigi'asa Bawamenewi, SH Nomor: B/15/PID/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 dan Laporan Informasi Nomor: R/LI/03/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Ada pun tindaklanjut yang telah dilakukan adalah membuat dan mengirimkan surat permintaan laporan kemajuan kepada Dirreskrimum Polda Riau terkait laporan dimaksud dengan petunjuk dan arahan agar melaksanakan penyidikan secara profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
3. Berkaitan dengan butir satu dan dua tersebut di atas, ditegaskan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat.
Apa bila ingin memberikan informasi tambahan terkait perkara dimaksud, dapat menghubungi penyidik yang menangani atau Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau. Demikian Surat Kabareskrim Polri yang ditujukan kepada Faigi'asa Bawamenewi, SH dengan ditanda tangani Karowassidik Mabes Polri, Kombes Pol. Samudi, S.IK.MH pada tgl 8 Desember 2020.
Saat pewarta media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes.Pol.Sunarto via WhatsApp pada Sabtu, (26/12/2020) sekitar pulul 19.05.WIB, Kabid Humas Polda membaca pesan namun tidak merespon atau membalas pertanyaan Wartawan.
Sedangkan terlapor, Rosnah yang beralamat di Jln.Juanda, Kota Pekanbaru, sudah berkali-kali pewarta media ini hendak memintai keterangan Pers atas persoalan dimaksud, namun pintu jenis Rumah Toko (Ruko) milik Rosnah itu selalu saja tertutup rapi, sehingga tidak dapat dijumpai dan dimintai keterangannya. (Ozid)
COMMENTS