Kalbar,Radar Metro. LEGATISI Indonesia pertanyakan status Hukum Atbah ,U Tajudin Ketua/Wk. DPRD Sambas waktu itu dan lainnya yang terlibat ...
Kalbar,Radar Metro.
LEGATISI Indonesia pertanyakan status Hukum Atbah ,U Tajudin Ketua/Wk. DPRD Sambas waktu itu dan lainnya yang terlibat hukum kasus dugaan korupsi dana Hibah Bansos Sambas tahun 2018 senilai 80 Milyar terancam penjara melanggar UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polda Kalbar melakukan penyelidikan dari tahun 2019 yakni Kapolda Kalbar Irjen Pol.Drs Didi Haryono ,SH,MH dan diganti Irjen Pol.Dr.Drs.Remigius Sigid Tri Hardjanto,SH,Msi yang sejak 3 Februari tahun 2020 mengemban amanah sebagai Kapolda Kalimantan Barat,namun kasus tersebut belum juga diumumkan para tersangkanya. Berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kalbar terdapat adanya kerugian negara 3,6 Milyar yang disampaikan penyidik Polda Kalbar saat pertemuan LEGATISI Indonesia tanggal 17 Maret tahun 2020 lalu.
Seharusnya berdasarkan hasil Audit kepolisian sudah bisa menetapkan para tersangkanya. Apalagi pengungkapan kasus tersebut yang sudah memeriksa ratusan saksi yang menjadi dasar kepolisian membuat resume hukum dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi dalam memutuskan siapa-siapa tersangkanya. Saat Audiensi 17 Maret 2020 lalu,Legatisi singgung didepan penyidik yang menurut Deby yang katanya Kuasa Hukum dari Bupati dan DPRD Sambas sudah 14 orang tersangkanya terdiri PNS dan Pihak Swasta,Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala dan Gunawan hanya terdiam dan Penyidik menyatakan belum bisa dipublikasikan karena sudah masuk pokok Materi. Berdasarkan data-data realisasi Dana Hibah Dan Bansos tahun 2017 dan tahun 2018 bahwa adanya anggaran untuk pesantren Ma’hadas Sambas di Desa Sumber Harapan senilai 400 juta tahun 2017 tidak disalurkan,-adanya dana bantuan sosial yang tidak direncanakan senilai 119 juta tahun 2017 tidak disalurkan Bupati.
Anggaran KONI tahun 2017 senilai Rp.1.460.000.000,- dan tahun 2018 dana KONI senilai Rp.3.680.000.000,- dan Rp.2.615.000.000,-adanya bantuan 800 juta tahun 2017 untuk Akademi Dakwah Indonesia(ADI) Kabupaten Sambas yang sudah direalisasikan tapi kemana saja dan untuk apa s aja dana sebesar itu digunakan ungkap Akhyani. B A Ketua Umum LEGATISI pada Radar Metro Kalbar.-
apalagi tahun 2018 Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas mendapat dua kali anggaran pada tahun yang sama yakni 500 juta SP2D nomor.1425/LS/2018 tanggal 07/06/2019 dan desember 2018 mendapat tambahan anggaran 400 juta SP2D Nomor.7873/LS/2018 tanggal 26/12/2018, jelas bertentangan dengan Permendagri No,13 tahun 2018 perubahan Permendagri No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos Daerah. Hal tersebut jelas adanya keterlibatan Satono sebagai Ketua Pembina Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas yang diduga konspirasi Korupsi dan ia serta terkait lainnya harus bertanggungjawab secara hukum.apalagi dianggarkan pada Desember 2018 hanya dalam tempo satu bulan untuk kegiatan Dakwah senilai 400 juta ,sangat tidak logis,jelas bertentangan Permendagri no 13 tahun 2018 pasal 4 ayat (1) berbunyi ‘ bersifat tidak wajib dan tidak boleh berkali-kali’ apalagi dalam satu tahun mendapat 2 kali anggaran jelas perbuatan melawan hukum.
LEGATISI Indonesia menegaskan agar proses hukum Polda Kalbar harus transparan dan terbuka untuk umum sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. siapa-siapa saja tersangkanya supaya adanya KEPASTIAN HUKUM.banyak rumor yang beredar bahwa Dewan dan pejabat Pemda yang tersangkut masalah hibah bansos telah setor uang Milyaran lewat Kuasa Hukumnya sebagai pengembalian kerugian negara.benar atau tidaknya hal tersebut tentulah penyidik Polda Kalbar yang mengetahui,jika memang adanya pengembalian kerugian negara baik dari DRPD yang terlibat maupun dari Bupati dan jajarannya yang tersandung masalah hukum korupsi Hibah bansos status mereka harus sudah tersangka,kalau masih sebagai saksi negara tidak berkewajiban menyita atau memaksa pengembalian kerugian negara. Polda Kalbar harus segera mempublikasikan hasil dari proses hukum tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Polda Kalbar dalam penegakan supremasi hukum. (AKHYANI.B A ketua Umum LEGATISI Indonesia.
( mul )
COMMENTS