"ATBAH,U TAJUDIN DAN UNSUR PIMPINAN DPRD SAMBAS TERANCAM PIDANA KURUNGAN " Kubu Raya,Radar Metro LEGATISI Lapor DIITIPIDKOR Mabes ...
"ATBAH,U TAJUDIN DAN UNSUR PIMPINAN DPRD SAMBAS TERANCAM PIDANA KURUNGAN "
Kubu Raya,Radar Metro
LEGATISI Lapor DIITIPIDKOR Mabes Polri 20/10/2.20 sebagai tindaklanjut hasil Audiensi LEGATISI dengan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar 31 Maret 2020 lalu.LEGATISI Indonesia menegaskan agar Kapolri mengambil alih kasus Korupsi Hibah dan Bansos Sambas tahun 2017/2018. Hal tersebut sangat penting didalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tentang Status Hukum Atbah(Bupati) dari PKS dan Unsur Pimpinan DPRD Sambas periode 2014 – 2019 lalu menjadi sangat penting dan menjadi tantangan Kepolisian Daraeh Kalimantan Barat untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Bansos Pemda Sambas tahun 2017 dan 2018 terancam Pidana Kurungan.
LEGATISI Indonesia menyatakan didepan Penyidik Dittipidkor Mabes Polri Haryanto dan 2(dua)orang lainnya:
1. Bahwa Polda Kalbar sampai sekarang belum ada menetapkan satu orang pun tersangka,bukti Audit sudah diserahkan BPK RI Perwakilan Kalbar ke Polda Kalbar nilai kerugian negara 3,6 Milyar ,ratusan saksi sudah diperiksa..
4. LEGATISI meminta Kapolri copot Kapolda Kalbar jika tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan mengambil alih kasus korupsi Hibah dan Bansos tahun anggaran 2017 dan 2018 (80 M).
5. Bahwa sampai sekarang status Hukum Atbah(Bupati) ,Uray Tajudin(mantan Sekda),Ketua/Wk. DPRD Sambas periode 2014 – 2019 dan yang terlibat lainnya masih bebas yang melanggar UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Bahwa Polda Kalbar melakukan penyelidikan dari tahun 2019 yakni Kapolda Kalbar Irjen Pol.Drs Didi Haryono ,SH,MH dan dilanjutkan Irjen Pol.Dr.Drs.Remigius Sigid Tri Hardjanto,SH,Msi yang sejak 3 Februari tahun 2020 mengemban amanah sebagai Kapolda Kalimantan Barat,namun kasus tersebut belum juga diumumkan para tersangkanya dan menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum kepolisian kalimantan Barat.
7. Bahwa penyidik Polda Kalbar sudah memeriksa ratusan saksi yang menjadi dasar kepolisian membuat resume hukum dari hasil penyelidikan yang diduga banyak Fiktif dianggarkan dengan modus tanpa proposal,tanpa usulan dan tidak ada dokumen pokok-pokok pikiran DPRD bertentangan dengan PERMENDAGRI No.13 tahun 2018 perubahan PERMENDAGRI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman dan persyaratan Hibah dan Bansos Daerah.
8 Bahwa Anggaran Hibah Bansos disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan Pemilu,uang hibah 25,8 Milyar diduga dibagi-bagikan tanpa lewat rekening yang diduga merugikan negara puluhan Milyar.
9. Proses Hukum dari Pemeriksaan para saksi-saksi saat disampaikan penyidik Polda sudah masuk MATERI PERKARA yang disampaikan Gunawan dan Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meilala tanggal 31 Maret 2020,sekarang sudah akhir Oktober 2020 belum juga diumumkan dan dipertanyakan Surat Perintah Dimulai Penyidikan(SPDP) ny? Bertentangan dengan Atensi POLRI Tentang” Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi” di Mabes Polri point 8 ” METERI PERKARA yang merupakan Ranah Kewenangan Hukum Polri serta dapat ditindaklanjuti dengan PROSES PENYIDIKAN oleh Para Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana BARESKRIM Polri.”yang diumukan(baliho) di MABES POLRI.
10. Saat Audiensi 17 Maret 2020 lalu, Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala dan Gunawan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dengan kata yakinlah “bahwa Kapolda sekarang ini bukan orang Daerah dan saya baru satu bulan menjabat Kasubdit Tipikor”namun sampai sekarang tidak ada kejelasan Status Hukum Atbah(Bupati),U Tajudin(mantan Sekda),Unsur Pimpinan DPRD Periode 2014-2019 dan lainnya.
11. Berdasarkan data-data realisasi Dana Hibah Dan Bansos tahun 2017 dan tahun 2018 bahwa adanya anggaran untuk pesantren Ma’hadas Sambas di Desa Sumber Harapan senilai 400 juta tahun 2017 tidak disalurkan,
12. Bahwa adanya dana bantuan sosial yang tidak direncanakan senilai 119 juta tahun 2017 tidak disalurkan Bupati.
13. Bahwa Anggaran KONI tahun 2018 senilai Rp.3.680.000.000,- dan Rp.2.615.000.000,-tidak jelas realisasinya dan Hibah tidak boleh berkali-kali,apalagi dalam satu(1) tahun dua kali anggaran informasi tidak ada laporan pertangungjawaban realisasi keuangan kegiatan KONI Kabupaten Sambas.
14. Bahwa adanya bantuan 800 juta tahun 2017 yang tidak jelas kegiatannya dalam setahun kapan,dimana acara kegiatan Akademi Dakwah Indonesia(ADI) Kabupaten Sambas dan untuk apa saja dana sebesar itu,informasi dibantu Pemkab Sambas setiap tahun
15.Bahwa dianggarkan lagi tahun 2018 Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas yang mendapat dua kali anggaran pada tahun 2018 yakni 500 juta bukti: SP2D nomor.1425/LS/2018 tanggal 07/06/2019 dan desember 2018 mendapat tambahan anggaran 400 juta bukti: SP2D Nomor.7873/LS/2018 tanggal 26/12/2018, jelas Perbuatan melawan hukum dugaan konspirasi korupsi didalam anggaran yang bertentangan dengan Permendagri No,13 tahun 2018 perubahan Permendagri No.14 tahun 2016 pasal empat(4) ayat satu(1) tentang Pedoman Hibah Dan Bansos Daerah.
16.Hal tersebut jelas adanya keterlibatan Satono sebagai Ketua Pembina Akademi Dakwah Indonesia Kabupaten Sambas yang diduga konspirasi Korupsi dan keterlibatan Banggar DPRD Sambas didalam persetujuan anggaran ADI. Kabupaten Sambas.
17.Bahwa mereka harus bertanggungjawab secara hukum,secara jeda waktu pencairan 500 juta bulan juli 2018 kegiatan apa saja dianggarkan pada Desember 2018 hanya dalam tempo tidak sampai satu bulan untuk kegiatan Dakwah senilai 400 juta jelas perampokan uang negara yang melawan hukum diduga banyak laporan fiktif ,sangat tidak logis,jelas bertentangan Permendagri no 13 tahun 2018 pasal 4 ayat (1) berbunyi ‘ bersifat tidak wajib dan tidak boleh berkali-kali’ apalagi dalam satu tahun mendapat 2 kali anggaran jelas perbuatan melawan hukum yang harus dipenjarakan.
14. LEGATISI Indonesia menegaskan agar Kapolri mengambil alih kasus Korupsi Hibah Dan Bansos Sambas untuk cepat dituntaskan dan diumumkan para tersangka sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
15. Dittipidkor Bareskrim Polri juga harus memeriksa Kuasa Hukum Bupati Dan DPRD Sambas terutama status Legalitas Advokat dan rekam jejak digital ia berhubungan dengan siapa dan apa yang dibicarakan termasuk pemberitaan di harian Suara Pimred Kalbar karena diduga ada hubungan dengan Konferensi Pers Pimpinan DPRD Sambas(bukti Video).
16. Bahwa jika memang adanya pengembalian kerugian negara baik dari DRPD yang terlibat maupun dari Bupati dan jajarannya yang tersandung masalah hukum korupsi Hibah bansos anggaran senilai 80 Milyar, status mereka harus tersangka,kalau masih sebagai saksi negara tidak berkewajiban menyita atau memaksa pengembalian kerugian negara,apalagi sudah hampir 2 tahun.
17. LEGATISI meminta perkara dugaan Korupsi Hibah dan Bansos APBD Tahun 2017 dan tahun 2018 diambil alih oleh DITTIPIDKOR Bareskrim Polri, diumumkan para tersangka dan dijebloskan ke penjara demi Penegakan Supremasi Hukum oleh POLRI RI.
(Bersambung)
( Mul )
COMMENTS