Kalimantan Barat,Radar Metro Dugaan korupsi Dana Hibah Bansos senilai 80 Milyar APBD Tahun 2018 dipertanyakan? oleh LEGATISI Indonesia saat ...
Dugaan korupsi Dana Hibah Bansos senilai 80 Milyar APBD Tahun 2018 dipertanyakan? oleh LEGATISI Indonesia saat audiensi dengan Kasubdit tipikor Polda Kalbar 17 maret 2020 lalu. Ketum Legatisi yang didampingi Ketua DPC legatisi Azuwardi. dan Rekie Achari. Karena dalam kasus tersebut Sudah menjadi perhatian Publik sambas kalbar. legatisi mempertanyakan sejauhmana progres hasil penyelidikan,apa sudah masuk tahap penyidikan? Legatisi juga mempertanyakan tentang konprensi pers pimpinan DPRD Sambas yang menyatakan kasus tersebut dihentikan,apa dasar dan sumber informasi Polda Kalbar? seharusnya kewenangan Polda Kalbar yang melakukan konperensi pers atas perkara tersebut siapa siapa tersangkanya. Menurut Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala ,itu pendapat pribadi, dan tidak ada SP3,tetap berlanjut, tegas nya. dan yakinlah katanya bahwa Kapolda sekarang bukan orang daerah dan saya baru satu bulan disini.kasus tetap berlanjut cuma kita tidak bisa publikasi karena sudah masuk materi kasus.selanjut nya, Gunawan Penyidik dipertemuan tersebut memperlihatkan Hasil Audit Data BPK. kerugian negara 3,6 Milyar secara administrasi tidak ada laporan pertanggung jawaban. dan Polda masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Penganggaran dana Hibah dan bansos menurut Uray tajudin mantan Sekda Sambas yang selaku koordinator keuangan daerah, itu yang bertanda tangan H.Atbah Romin Suhaili LC,MH .selaku Bupati Kabupaten Sambas,bukan saya dan itu untuk dukungan Politik Bupati kedepan ungkapnya lewat Via telp kepada Ketum Legatisi.dan ia sudah jelaskan ke Penyidik Polda Kalbar.di APBD ia tidak ada tanda tangan.
Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Perpres no.16 tahun 2018 dalam pembahasan anggaran menjadi kewenangan DPRD dan eksekutif yang disahkan menjadi APBD . Bupati selaku Penanggungjawab APBD dan Sekda selaku koordinator Keuangan Daerah dan mendapat persetujuan Pimpinan DPRD sambas selaku ketua banggar. Dari aspek Hukum mereka paling bertanggungjawan terutama Atbah Bupati Sambas. Legatisi menegaskan Atbah harus jadi tersangka dan ditangkap. Karena persetujuan Bupati dalam anggaran Hibah tidak jelas dan bertentangan dengan PERMENDAGRI no 13 tahun 2018 perubahan Permendagri no.14 tahun 2016 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. pasal 4 ayat 1 memenuhi kriteria 1.peruntukannya secara spesipik telah ditetapkan.
2.dan ketentuan lain bertentangan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah 3.UU.No.30.tahun 2014.tentang administrasi. pemerintahan.
4.UU.No.14.tahun 2008.tentang keterbukaan Imformasi Publik. 5.Perpres no.16.tahun 2018.tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
6.UU no 31 tahun1999 jo UU no.20 tahun 2001 tentang tindakpidana Korupsi.
7.proposal permohonan Hibah harus ada dan disampaikan satu tahun sebelum pembahasan.
8..Bahwa DPRD sambas tidak ada Dokumen Pokok pokok pikiran(pokir) yang dipinta penyidik Polda Kalbar.
9.Adanya Perbub no 39 tahun 2018 tentang SOP hibah uang 25,8 Milyar harus lewat rekening bukan dibagikan langsung.
10. Dana hibah dibelikan penguin oleh DPRD untuk suksesi pemilu seperti sdr Sudarwin berdasarkan informasi lapangan termasuk lainnya.
11.Yang anehnya Hibah lewat Dinas dinas terkait dan melibatkan pihak pihak swasta dalam pelaksanaannya, jelas perbuatan melawan hukum.
12..Penyalagunaan dana Hibah dan Bansos berdampak pada kerugian negara yang cukup besar, apalagi adanya dugaan laporan fiktif atas nama Gapoktan Kecamatan Tangaran 1,2 Milyar yang disampaikan legatisi kepenyidik tipikor dan lainnya.
13LEGATISI indonesia meminta Kapolda Kalbar untuk segera menyampaikan ke publik hasil penyelidikan dan apa sudah tahap penyidikan, mengumumkan ke publik nama nama tersangka kasus korupsi berjamaah tersebut karena sudah lama ditangani Polda Kalbar sejak Kapolda sebelumnya.Kasus tersebut ,sudah menjadi berita nasional dan rakyat ingin kepastian hukum terutama masyarakat sambas tetap optimis Polda akan menuntaskan dugaan korupsi hibah bansos.yang sangat merugikan masyarakat Sambas Kalbar..Legatisi juga mempertanyakan legalitas hukum Deby juanda sebagai Advokat karena perannya sebagai pendamping hukum DPRD Sambas di Polda dari sumber beberapa media. Dalam waktu dekat legatisi akan mendatangi Polda Kalbar.
ungkap Akhyani.B.A.
Bersambung.(Tim Radar Metro Kalbar.)
COMMENTS